Struktur Organisasi Laboratorium

Berdasarkan pada Peraturan Rektor No. 32 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang, struktur organisasi Laboratorium Departemen Hukum dan Kewarganegaraan terdiri dari Kepala Laboratorium dan Laboran. Dalam konteks praktik di lapangan dan untuk meningkatkan keterlibatan serta keterampilan mahasiswa di bidang akademik dan non akademik, Laboratorium Departemen Hukum dan Kewarganegaraan melakukan rekrutmen asisten laboratorium.

Struktur Organisasi

Klik gambar untuk memperbesar