Tarif Penggunaan Layanan Laboratorium HKn FIS UM
Informasi mengenai ketentuan, administrasi, serta tarif penggunaan fasilitas dan layanan yang tersedia di lingkungan Laboratorium Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang.
1. Ketentuan Umum Layanan
- Penggunaan fasilitas laboratorium diperuntukkan bagi sivitas akademika Universitas Negeri Malang maupun pihak luar yang telah mendapatkan izin resmi.
- Setiap pemanfaatan ruangan, sarana prasarana, atau alat penunjang mengacu pada regulasi dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di laboratorium.
2. Informasi Detail Tarif & Administrasi
Rincian tarif terkait peminjaman ruangan (Laboratorium PPKn, Laboratorium Hukum, dan Ruang Siaran Radio), peminjaman alat, buku, serta bentuk kerja sama layanan lainnya dapat diakses secara transparan melalui sistem administrasi laboratorium.
Catatan: Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran tarif, konfirmasi pembayaran, atau pengajuan dispensasi layanan, silakan merujuk pada dokumen resmi di menu Formulir Layanan atau menghubungi pengelola laboratorium.