Tarif Penggunaan Layanan Laboratorium HKn FIS UM

Informasi mengenai ketentuan, administrasi, serta tarif penggunaan fasilitas dan layanan yang tersedia di lingkungan Laboratorium Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang.

1. Ketentuan Umum Layanan
  • Penggunaan fasilitas laboratorium diperuntukkan bagi sivitas akademika Universitas Negeri Malang maupun pihak luar yang telah mendapatkan izin resmi.
  • Setiap pemanfaatan ruangan, sarana prasarana, atau alat penunjang mengacu pada regulasi dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di laboratorium.
2. Informasi Detail Tarif & Administrasi

Rincian tarif terkait peminjaman ruangan (Laboratorium PPKn, Laboratorium Hukum, dan Ruang Siaran Radio), peminjaman alat, buku, serta bentuk kerja sama layanan lainnya dapat diakses secara transparan melalui sistem administrasi laboratorium.